Mengutiplaman pa-jakarta selatan.go.id, ada 5 tahapan/langkah pengajuan proses perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. 1 - Menyusun gugatan atau permohonan. Gugatan/permohonan pertama, memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat. Kedua, posita yang menguraikan fakta kejadian dan fakta hukum yang
5 Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang
Tergugatdiberikan kesempatan menanggapi surat gugatan oleh penggugat pada sidang saat itu atau di sidang berikutnya. Jawaban tersebut boleh secara lisan atau lewat tulisan. Tergugat diperkenankan mengajukan eksepsi (sanggahan) atau rekonvensi (gugatan balik).
DalamPasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri tersebut.
TergugatBG. Putusan Pengadilan Agama No. 50/Pdt.G/2006/PA.Mdn dikatakan telah Kesimpulan pada Pihak Pada tahap ini, baik Penggugat maupun Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat akhir Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama yang di daerah
. 25 285 245 363 466 177 326 60
contoh kesimpulan tergugat cerai di pengadilan agama